Nabi ﷺ melarang kita (umatnya) menggunakan Simbol KAFIR
.
(¯`'★ ✽ ♡ ISLAM itu Tinggi & Tidaklah di Rendahkan ♡ ✽ ★'´¯)
.
HARAM bagi setiap Muslim Menggunakan Simbol Agama KAFIR
.
▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬.
.
Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa Manyahdihillah falah mudhillalah Wa man yudhlil falaa haadiyalah Wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.
.
".. Segala puji bagi Allah yang hanya kepadaNya kami memuji, memohon pertolongan, dan mohon keampunan. Kami berlindung kepadaNya dari kekejian diri dan kejahatan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkan, dan barang siapa yang tersesat dari jalanNya maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak disembah melainkan Allah saja, yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya.."
.
Setiap Muslim Mesti Bangga dengan Keislamannya
.
Seharusnya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bukan malah bangga dengan syi’ar agama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
الْإِسْلَامَ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ
.
“Islam itu tinggi dan tidaklah direndahkan.”
(HR. imam Al Baihaqi dan Ad Daruquthni, hasan).
.
Namun demikianlah kaum muslimin apalagi di kalangan muda-mudi tidak bangga dengan keislamannya. Bahkan ketika shalat saja, mereka bukan memakai pakaian yang layak, malah mengenakan kaos bola. Padahal yang wajar di negeri kita, setiap yang shalat itu mengenakan kemeja koko. Nah ini, malah baju kaos bola yang dipakai. Tanda tidak bangga lagi dengan Islam.
.
Yang memprihatinkan lagi adalah kaos bola yang dikenakan pada lambang klub atau negara terdapat salib. Kaos bersalib seperti ini malah masuk masjid. Wallahul musta’an.
.
Tanda orang beriman adalah tidak setia dan tidak cinta pada orang kafir. Berarti tidak pantas orang beriman memakai kaos yang bersimbolkan syi’ar orang kafir. Salib secara jelas adalah syi’ar kaum Nashrani.
.
Dalam ayat Al Qur’an disebutkan,
.
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
.
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).
.
Demikianlah memang telah digariskan sebagian umat Islam akan mengikuti gaya orang kafir. Walau mengikuti mereka butuh biaya dan itu sulit, pokoknya yang diidolakan harus diikuti. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seperti seseorang yang mengikuti lika-likunya lubang dhob (hewan padang pasir) yang mana sulit diikuti karena zig-zag, namun tetap harus diikuti.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
.
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”
(HR. Muslim no. 2669).
.
Perintah Nabi : Hapus dan Singkirkan semua Simbol Salib (Kafir).
.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Aisyah Radhiyallahu'Anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak meninggalkan di rumahnya sesuatu pun yang berbentuk salib kecuali dia akan mematahkannya.” .
.
--. (HR. Abu Daud)
.
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membiarkan sesuatu yang berbentuk salib kecuali pasti ia hilangkan”
.
--. (HR. Bukhari 5608, Abu Daud 4151, Ahmad 23740)
Ibnu Hajar berkata: “Yang dimaksud النَّقْضِ dalam hadits ini adalah menghilangkannya. Diantaranya dengan cara menghapusnya jika berupa ukiran di tembok, atau menggosoknya atau mencoretnya, hingga bentuknya tidak nampak”
.
--. (Kitab Fathul Bari, 10/385-386).
.
Khalifah Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:
.
وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
.
“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532).
.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, bak yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.
.
Penjelasan Hadist : Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
.
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ
.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. imam Bukhari no. 5952).
.
Ulama, Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus.
(Kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 385).
.
Memakai Jersey Sepak bola yg Bergambar Salib, Bisa Membatalkan Shalat.
.
Lajnah Daimah (Majelis Ulama Saudi) pernah ditanya,
Apa hukum memakai pakaian yang bergambar salib? Ketika beli, saya tidak tahu ada gambar salibnya. Ketika beli, gambarnya kurang jelas. Bagaimana hukum memakainya?
.
Jawaban Lajnah Daimah:
.
إذا علِم بوجود الصليب في الملابس بعد شرائها : فإنه تحرم الصلاة فيها ، وتجب إزالة الصليب بما يزيل صورته ، بحك ، أو صبغ ، أو نحو ذلك ، ولما روى البخاري في ” صحيحه ” عن عمران بن حطان : أن عائشة رضي الله عنها حدثته : (أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه)
.
Jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu. Baik dengan digosok atau diwenter, atau cara lainnya. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Imran bin Hithan, bahwa A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”
.
(Fatwa Lajnah, 19/24)
.
Ulama Saudi, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berkata :
.
" ..Pendapat yang disandarkan kepada kami membolehkan memakai pakaian yang di dalamnya terdapat gambar salib adalah tidak benar. Kami tidak pernah memfatwakan bahwa boleh memakai pakaian yang ada gambar salibnya , baik dipakai ketika hendak menunaikan shalat atau di luar shalat. Tetapi jika seseorang terlanjur membelinya dan penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut, hendaklah gambar salibnya dibuang (dihapus), jika hal tersebut memungkinkan. Sedangkan jika tidak memungkinkan, hendaklah ia membuangnya dan tidak memakainya lagi ..."
.
( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa Mu’ashirah, hal.45)
.
Jangan Meniru Simbol Kaum Kafir ....!
.
ulama, Al Munawi dan Al Alqami mengatakan bahwa makna dari “barangsiapa meniru-niru suatu kaum” adalah orang yang secara lahiriyah mengenakan pakaian dengan pakaian mereka, menggunakan jalan hidup dan arahan mereka didalam berpakaian dan sebagian perbuatan lainnya.
.
ulama, Al Qari berkata bahwa maknanya adalah barangsiapa yang dirinya menyerupai orang-orang kafir didalam berpakaian dan sebagainya atau menyerupai orang-orang fasiq, fajir,dan sejenisnya.
Hal ini tentu terlarang, sesuai dengan Peringatan Keras dari Baginda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut”
.
--. (HR. Abu Dawud (4031). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)]
.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
.
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami”
.
--. (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
.
* Simbol Palang Merah :
.
Sebagaimana diketahui berdasarkan sejarah, simbol palang merah yang digunakan oleh organisasi kemanusiaan adalah representasi salib yang merupakan simbol dari agama Kristen. Bahkan dinyatakan bahwa simbol palang merah tersebut erat kaitannya dengan Knight Templar (Ksatria Salib) yang turut menjajah Al Aqsha pada masa Perang Salib. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa simbol palang merah tersebut merupakan salah satu syiar agama Kristen.
.
Oleh karena itu, umat Islam seyogyanya tidak menggunakan simbol tersebut dikarenakan hukumnya yang haram..!
.
Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia.
.
Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus?
.
1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib.
.
2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Ulama, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 121170)
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
.
أما ما ظهر منه أنه لا يراد به الصليب ، لا تعظيما ، ولا بكونه شعارا ، مثل بعض العلامات الحسابية ، أو بعض ما يظهر بالساعات الإلكترونية من علامة زائد ، فإن هذا لا بأس به ، ولا يعد من الصلبان بشيء
.
“Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib” (kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18: 114-115, jawaban soal no. 74)
.
Dari penjelasan di atas nampak jelas bahwa tanda plus (+) bukanlah salib yang diperintahkan untuk dihapus, termasuk juga di sini adalah tanda + yang menjadi simbol palang merah.
.
Hukum Memproduksi dan Menjual : Salib (Berhala Kafir)
.
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim memproduksi atau membuat sebuah salib (atau yang sejenisnya, pen) dan tidak boleh baginya memerintahkan orang lain membuatnya, maksudnya adalah membuat segala simbol yang menunjukkan bentuk-bentuk salib.
.
--. (Kitab Al Mausu’ah al fiqhiyah juz II hal 4244)
.
Tidak sah menurut syariat jual beli salib dan tidak juga menyewakannya dan seandainya ia disewa untuk mebuatnya maka tidak dibenarkan bagi pembuatnya mengambil bayarannya karena hal itu menjadi tuntutan dari kaidah syariah yang sudah umum yaitu larangan memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan, menyewakannya atau menyewa seseorang untuk membuatnya.
.
ulama, Al Qolyuni mengatakan bahwa tidak sah jual beli gambar-gambar (salib) dan salibnya walaupun terbuat dari emas, perak atau perhiasan.
.
Tidak diperbolehkan menjual kayu bagi orang yang mengetahui apabila kayu itu akan digunakan untuk membuat salib.
.
Salib adalah Simbol Berhala ...!
.
Oleh karena itu Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mengambil salib atau simbol salib baik untuk digantungkan atau tidak digantungkan, dipasang atau tidak dipasang. Tidak diperbolehkan baginya menampakkan syiar itu dijalan-jalan kaum muslimin, tempat-tempat umum atau khusus dan tidak menempelkannya di bajunya, sebagaimana diriwayatkan dari Sahabat, adi bin Hatim Radhiyallahu'Anhu, beliau berkata,
.
”Aku mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, sementara di leherku terdapat salib dari emas. Maka beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
.
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
.
“Wahai ‘Adi buanglah 'berhala' yang ada di lehermu.”
.
(HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani, Kitab Al Mausu’ah al fiqhiyah juz II hal 4244)
.
Ulama, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang penjahit yang menjahitkan buat orang-orang Nasrani sutera yang diatasnya terdapat salib dari emas maka apakah ia berdosa dalam menjahitnya..? Apakah penghasilannya halal...?
Dia menjawab,”Apabila dia membantu orang itu untuk ber-maksiat terhadap Allah maka ia berdosa.”
.
Kemudian beliau melanjutkan,”tidak diperbolehkan membuat salib baik dengan mendapat bayaran atau tidak mendapatkan bayaran, tidak diperbolehkan menjual salib sebagaimana tidak diperbolehkan menjual berhala dan membuatnya.”
.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
.
وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ }
.
“Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ
.
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).”
.
(HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581, kitab Majmu’ Al Fatawa, 22: 141-142)
.
Dan juga terdapat didalam hadits lainnya,”dilaknatnya para pelukis.”
.
--. (Kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4248)
.
Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khomr,membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan.
.
Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khomr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. (kitab Majmu’ Al Fatawa, 22: 141)
.
Berarti baju tersebut wajib dihilangkan tanda salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaos itu lagi, apalagi saat sholat.
.
Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Dan Semoga ALLAH TA'ALA senantiasa merahmati HAMBA-HAMBANYA yang Teguh di Jalan Aqidah TAUHID & SUNNAH ini.
.
Wallahu A'lam... Wallahul Muwaffiq.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
Subhanaka Allahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaha ila anta astaghfiruka wa atubu ilaika. Walhamdulillahirobbil ‘alamin
.
▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬.
.
Sumber Referensi Ilmu :
.
Fatwa Lajnah Daimah , 19/24.
kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18: 114-115, jawaban soal no. 74)
Kitab Fathul Bari, 10/385-386
Kitab Al Mausu’ah al fiqhiyah juz II hal 4244
kitab Majmu’ Al Fatawa, 22: 141-142
Kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4248
Ustadz Ammi Nur Baits (Konsultasisyariah.com)
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (rumaysho.com)
Komentar
Posting Komentar