PENDIDIKAN SEJARAH

PENDIDIKAN SEJARAH
‹ › Beranda
Lihat versi web Kamis, 18 Desember 2014
Nailatul Faizah di 05.21 Sejarah Intelektual Feodal
( Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Intelektual )
Oleh:
Nailatul Faizah
120210302057
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, feodal berhubungan dengan susunan masyarakat yang dikuasai oleh kaum bangsawan. Jika membahas mengenai cara kepemilikan tanah pada abad pertengahan di Eropa,
feodalisme adalah suatu sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan. sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja. sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Pada masyarakat Abad pertengahan di Prancis dan seluruh kawasan Barat, ada dua istilah yang biasa digunakan yaitu feudal dan feodalite. Berasal dari kata Latin
feodum, yang menjadi fief dalam bahasa prancis, berarti beberapa keadaan dan dapat menimbulkan kerancuan. Secara harfiah, kata Feodalite mengacu pada suatu sistem hubungan dalam lapisan sosial tertinggi, dasarnya adalah fief yang diserahkan oleh seigneur kepada vassal sebagai imbalan atas layanan tertentu, terutama bersifat militer. Dunia
seigneurs dan vassalI inilah merupakan masyarakat feudal sebenarnya. Tetapi dalam arti luas,
feodalite adalah perebutan kekuasaan atas masyarakat oleh para seigneurie di berbagai tingkat daerah.
Feodalisme adalah sebuah sistem pemerintahan di mana seorang pemimpin, yang biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vazal. Para vazal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vazal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dengan begitu muncul struktur hirarkis berbentuk piramida.( Dalam id.wikipedia.org )
Feodalisme, kata sejarawan Nyoman Wijaya, berasal dari bahasa Latin feudum yang artinya tanah yang dimiliki oleh kesatria sebagai imbalan atas jasa-jasanya membela penguasa atau raja selama empat puluh hari atau lebih. Sistem hadiah ini dimulai abad ke-9 di Eropa, yang diawali dengan runtuhnya Kekaisaran Carolingian.
Feodalisme merupakan suatu keadaan yang menunjukkan hubungan ekonomi, social dan politik di eropa antara abad ke-10 sampai abad ke-13. Dalam sebuah teori tanah milik, Tuhan dan Wakil Tuhan adalah Raja. Raja menyewakan tanah kepada orang
vassal (tuan tanah/orang yang telah terikat) dan di kemudian hari mereka dapat menyewakan sebagian tananhnya kepada orang ketiga yang menjadi vassalnya . Para vassal dapat memakai tanah yang diberikan dan membayar sewa kepada lordnya (Raja). Pemilik tanah tidak bersifat absolut, tetapi sifatnya menerima dari apa yang telah dimanfaatkan. Feodalisme juga merupakan system sosial atau ciri khas dari abad pertengahan, sehingga
melahirkan masyarakat yang penuh dengan kekerasan, kebrutalan, dan kesewenang-wenangan oleh penguasa.
Hubungan sosial termasuk dalam kata vassalage , yang menunjukkan hubungan pribadi antara vassal dan lordnya (Raja), antara yang menerima tanah dan yang meminjamkannya. Seorang pemegang tanah bebas dari campur tangan lordnya (Raja) dalam soal pemerintahan. Karena ia menerima hak dalam daerahnya untuk menjalankan kewajiban eksekutif, yudikatif, dan legislative.
Di Eropa terdapat beberapa istilah yang biasa digunakan dalam feodalisme, adalah
fief, feud, benefice yang berarti tanah, kedudukan atau hak-hak istimewa yang telah diberikan.
lord, liege, suzerain adalah orang yang memberikan fief.
vassal, liegeman, penerima sebuah
fief.
subinfeudation, pemberian suatu fief
oleh seorang vassal kepada orang ketiga, yang dengan demikian menjadi
vassal dari seorang vassal .
homage (upacara), sumpah ketaatan yang diucapkan pada upacara dari seorang vassal . Orang yang akan menjadi vassal , berlutut di depan lordnya dan bersumpah menjadi “orang”nya (je suis votre homme ) selama mereka hidup. Kemudian mereka mencium satu sama lain. Dengan suatu tindakan simbolis, pemberian pedang, cincin, segenggam tanah, mengkukuhkan pemberian fief.
Dalam feodalisme, seorang Lord (Raja) memiliki kewajiban untuk melindungi vassalnya , sebaliknya
vassal mempunyai kewajiban pula, antara lain menolong lord dalam peperangan dan membayar bermacam-macam sokongan, misalnya: aids, sokongan berupa uang kalau putra sulung lord dikukuhkan menjadi ksatria atau kalau putri sulung kawin;
relief , pembayaran orang ahli waris pada penerimaan daerah warisan-fief pada wafat ayahnya; escheat, kalau seorang vassal mati tanpa memiliki keturunan, daerah fiefnya kemabali kepada seorang lord; wardship and marriage, Lord menanggung perwalian atas anak-anak yang belum dewasa dari vassal yang meninggal dan mengurus perkawinan anak-anak tersebut.Dari sistem tersebut dapat terbentuk dasar pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan perang, dan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Pemerintahan ini otoriter dan telah dibuktikan dengan doktrin
foedal yang dikatakan bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Raja sebagai pemilik tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya.
Feodalisme juga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dipegang oleh seorang pemimpin dan mayoritas bangsawan, kekuasaan muthlak berada dibawah kuasa mereka dan memiliki bawahan yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan jumlah bawahan tersebut banyak. Para vasal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vasal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti.
Sistem pemerintahan, feodalisme mencakup sejumlah konsep dasar. Pertama, termasuk gagasan bahwa hak untuk memerintah adalah hak istimewa setiap pemilik dari perdikan. Sistem pemerintahannya didasarkan pada kontrak. Gubernur harus sepakat untuk memerintah dalam keadilan, sesuai dengan hukum manusia dan ilahi. Subyek harus berjanji ketaatan sementara pemimpin mereka memerintah dengan adil. Sebagai desain kedua, feodalisme didasarkan pada ideal kedaulatan terbatas dan oposisi terhadap otoritas mutlak, tidak peduli oleh siapa hal itu dilakukan. Pemerintah feodal harus menjadi pemerintah hukum, bukan manusia. Tidak ada penguasa setiap kategorinya, memiliki hak untuk memaksakan kehendak pelajaran pribadi mereka untuk memenuhi perintah dari kehendak sendiri. Teori feudal menyatakan bahwa, tidak ada pejabat memiliki hak untuk mengatur, sebuah hukum adalah produk dari kebiasaan atau kehendak Allah. Kewenangan raja atau baron hanya terbatas, hanya bisa sebagai administrasi keputusan tujuan penegakan hukum yang baik. (Diadaptasi dari Burns, 1968, hal 321 dan 322.)
Sejarah feodalisme adalah sejarah peradaban manusia itu sendiri, dimana manusia dari awalnya sudah haus akan kekuasaan dan kedudukan.
Perkembangan feudal membuat masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dari hal tersebut membuat para pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan menempati lapisan atas struktur masyarakat atas dukungan petani lapisan terbawah. Di lapisan tengah terdapat pegawai kaum feodal dan pedagang. Karena itulah
tanah menjadi faktor produksi utama
dan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti pembahasan dari feodalisme adalah Tanah menjadi sumber kekuasaan bagi para tuan feudal yang memegang peranan penting pada zamannya. Seseorang dikatakan memiliki kekuasaan bila orang tersebut memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian berkembang menjadi wilayah.
Dari perkembangan paham feudal tersebut terjadi stratifikasi dalam masyarakat. Sehingga masyarakat dibagi atas tiga golongan, yaitu:
1) orang-orang yang mengerjakan tanah yang bebas ( petani, villain ) dan
serfs , budak yang terikat pada tanah. Mereka boleh menikah dan mendapa sebidang tanah untuk digarap. Mereka tidak boleh meninggalkan tanahnya atau dipindahkan. Kalau mereka lari dapat ditangkap dan dikembalikan. Kalau mereka masuk dinas kependetaan, gereja, atau menyembunyikan diri dalam kota selama satu tahun dan satu hari, mereka bebas. Kadang-kadang mereka dapat membeli kemerdekaan mereka atau dibebaskan oleh majikan mereka.
2) Penduduk kota; ketika kota masih berdekatan dengan sebuah kastil, penduduk masih dibawah perlindungan dan yurisdiksi (peradilan) penguasa kastil (istana yang sekaligus dijadikan benteng) itu. Lama kelamaan kota-kota menjadi besar, kuat dan kaya dan melepaskan diri dari hubungan seorang pemilik kastil.
3) Bangsawan dibagi atas dua golongan, yaitu sekuler dan kependetaan ( ecclesiastical). Bangsawan sekuler (awam) profesinya berperang. Mula-mula mereka yang dapat memperlengkapi diri dengan senjata dan kuda dapat menjadi bangsawan.
Pada abad ke-13, kebangsaan menjadi turun temurun. Perkawinan antara bangsawan dan orang biasa tidak diperbolehkan atau dipandang sebagai merendahkan diri (mesalliance ). Di Jerman dan Perancis, semua akan mewarisi gelar keluarga. Di Inggris hanya anak sulung yang akan mewarisi gelar keluarga dan kekayaan serta diharuskan kawin dengan kalangan bangsawan. Bangsawan kependetaan adalah cardinal, uskup besar, uskup, kepala biara. Kemudian dikalangan bangsawan timbul kebiasaan, untuk menempatkan anak yang buka anak sulung atau anak yang cacat dalam jabatan yang baik di gereja. Unit ekonomi dalam zaman feodalisme adalah manor yang mencakupi kebutuhan sendiri.
Menurut Albert WS Kusen, makna neo-feodalisme (NF) di Indonesia yang dikemukan oleh sejumlah pakar dan Sastrawan di Indonesia, antara lain Prof Dr M. Yahya Muhaimin (mantan Mendiknas), Sastrawan Alm WS Rendra, dan Alm Prof Dr Umar Kayam. Sebagai oto-kritik (Wong Jowo), pada umumnya menyimpulkan bahwa secara sosiobudaya sisi buruk Neo Feodalisme telah terkonstruksi sebagai bagian dari budaya politik yang telah membawa implikasi sosial politik yang ‘tidak sehat’ dalam menunjang pembangunan demokrasi dan pengaruhnya terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Pada akhirnya perlu sebuah restorasi budaya politik (neo-feodalisme), demi mewujudkan Indonesia Baru yang maju, bermartabat, sejahtera, aman, rukun dan damai.
Budaya Politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang terdiri dari seperangkat ide, pengetahuan, adat istiadat, tahayul dan mitos. Kesemuanya ini dikenal dan diakui soleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberi rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain. kesimpulanya bahwa budaya politik dengan konsep “ideologi” yang dapat berarti “sikap mental”, “pandangan hidup”, dan “struktur pemikiran”. Budaya politik, katanya, menekankan ideologi yang umum berlaku di masyarakat, bukan ideologi perorangan yang sifatnya sering khusus dan beragam (Albert Widjaja 2007).
Sedangkan Neo-Feodalisme di Indonesia, telah dijelaskan oleh pakar politik UGM/mantan Mendiknas, Prof Dr M. Yahya Muhaimin (1992), bahwa Neo Feodalisme ternyata
didominasi oleh latar belakang nilai-nilai Jawa. Sebab, budaya jawa telah mendominasi budaya di dalam kehidupan politik maupun birokrasi, dari segi demografi orang Jawa memiliki jumlah penduduk yang lebih besar daripada penduduk-etnik lainnya di Indonesia, terutama di tingkat suprastruktur pemerintahan dan politik. Terbukti letak pusat pemerintahan berada di pulau Jawa.
Almarhum WS Rendra dalam pidato kebudayaannya Megatruth pernah mengungkapkan bahwa gugatan pada budaya Jawa yang melupakan daulat rakyat dan hanya memperhatikan daulat negara, dapat dimengerti karena aib nasional otoritarianisme, feodalisme, KKN dilakukan orang bersamaan dengan mengucapkan kata-kata dari khazanah budaya Jawa, seperti memayu hayuning bawana, yang bersumber dari budaya Jawa (Kuntowijoyo 1999).
Sesungguhnya ada dua model yang dapat digunakan untuk melacak ciri nilai-nilai neo-feodalisme di Indonesia, khususnya Jawa, yaitu: (1) model “feodalisme-mataram”, dan (2) model “beambeten-staat”. Feodalisme Mataram yang tampil dan disanggah oleh konsep “beambeten-staat” dari pemerintah kolonial Belanda agaknya tampil sebagai ‘sosok budaya’ yang paling sistematis dalam masyarakat Jawa. Sosok budaya Jawa yang juga dikenal sebagai sosok budaya “adihulung” adalah suatu sintesis budaya yang dicapai sesudah melewati dialetika budaya antara sistem-sistem kekuasaan, kepercayaan, kesenian, dan lainnya. Dalam proses dialektika, sistem-sistem tersebut agaknya merupakan konstruksi sistem kekuasaan kerajaan Mataram yang ‘monarkhi-absolut’ itu merupakan unsur dialektika budaya yang kuat sekali pengaruhnya (Umar Kayam 1999).
Implikasinya feodalisme terhadap Akar Sejarah Korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam sistem feodal pada zaman ketika masyarakat dan negeri ini dikuasai oleh raja-raja. Misalnya, dalam sistem feodalisme, raja dianggap atau menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia. Raja adalah maharaja yang berkuasa atas tanah dan manusia yang mendiaminya. Di wilayah kerajaan Mataram (Surakarta dan Yogyakarta) tanah dinyatakan sebagai “keagungan dalem” (milik sunan atau sultan). Kekuasaan raja atas tanah dan atas orang-orang itu ke bawah diwakili oleh keluarganya, kaum bangsawan, bupati-bupati sampai kepada kepala-kepala yang paling bawah yang semuanya adalah alat-alat raja untuk menarik pungutan dari rakyat. Seringkali alat-alat dan kaki tangan raja ini berbuat sewenang-wenang dengan atau tanpa nama raja. Di samping keharusan menyerahkan hasilnya ia juga harus menyerahkan tenaganya untuk keperluan raja tanpa dibayar (Suwarjo 2003).
Demikian juga di daerah Gorontalo kedudukan raja dinyatakan oleh bete-bete (kepala adat) pada waktu penobatan raja dinyatakan semua yang ada di negeri kerajaan ini adalah kepunyaan raja. Di Bali raja dinyatakan seagai ‘sang amurwa bumi’, selain berkuasa dan memiliki semua tanah, juga memiliki penduduk di sini. Apalagi seorang kawula meninggal dunia maka raja berhak mengambil warisan harta benda dan orang-orang perempuannya. Seperti apa yang telah disinggung di atas, hal yang sama juga terjadi di Sulawesi Selatan, hasil penelitian Riyas Rasyid (1991) tentang budaya birokrasi dan budaya politik lokal, mengungkapkan bahwa dunia birokrasi di sana secara konsisten masih memelihara nilai-nilai feodalisme-tradisional, di mana para elit birokrat hampir secara otomatis menikmati sikap respek bawahan. Dengan demikian, dapat dikatakan faktor nilai-nilai neo-feodalisme dalam kehidupan birokrasi di negeri ini telah membawa implikasi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Komentar