NKRI HARGA 'SAHABAT' ?
Oleh : Nasrudin Joha
Sebelum saya menyimpulkan Prabowo lembek dan rezim Jokowi membebek pada China, saya perlu jelaskan dulu dasar hukumnya. Dalam dunia internasional, hukum internasional yang berlaku dan mengatur mengenai batas laut teritori sebuah negara adalah United Nations Convention on the Law of the Sea disingkat UNCLOS, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Menurut UNCLOS, batas laut teritori yang disepakati adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman.
Dalam konflik Indonesia dan China di perairan Natuna, China tak menampik bahwa wilayah laut dimaksud masih didalam wilayah teritorial yang merupakan kedaulatan wilayah laut berdasarkan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Di wilayah ini, hanya Nelayan berkewarganegaraan Indonesya yang berhak mengeksploitasi kekayaan hayati dan hewani wilayah laut serta memiliki hak untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam batas wilayah tersebut.
Pelanggaran terjadi di perairan Natuna, Kepulauan Riau, termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna. Sementara, Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral bahkan boleh disebut 'Khayali'.
China juga berdalih pada istilah "Relevant Waters" yang diklaim sebagai dasar tindakan ilegal memasuki wilayah laut Indonesia. Berdalih istilah ini, China menganggap seluruh wilayah perairan laut di dunia masih menjadi wilayah kedaulatan China sepanjang ada aktivitas nelayan China yang mencari penghidupan dilaut dimaksud. China, menarik batas teritori yang fixd tunduk pada asas Ius Sanguinis, yang menjadi asas ikatan kebangsaan China.
Padahal, istilah "Relevant Waters" tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Klaim China terhadap perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.
Namun saya heran, mengapa Tuan Prabowo Subianto sebagai Pejabat Kemenhan justru menganggap China negara sahabat ? Apakah karena Pak Menhan ini telah 'disuap' sejumlah proyek kerjasama di bidang pertahanan saat kunjungan ke Tiongkok beberapa waktu yang lalu ?
Saya juga heran, kenapa hanya TNI yang tegas bersiaga untuk mempertahankan wilayah kedaulatan laut Indonesia ? Sementara, Prabowo dan Luhut justru lembek. Prabowo menyebut China sahabat, Luhut meminta tragedi ini tak perlu di besar-besarkan.
Apakah slogan NKRI harga mati itu hanya slogan kosong ? Hanya manis di bibir ? Atau memang sejatinya NKRI itu 'harga sahabat' ? Asal memberi pinjaman dan investasi, siapapun bisa bersahabat dan melecehkan wibawa Indonesia ?
Ayolah wahai pejabat, jangan membodohi rakyat negeri ini. Kalian digaji dari keringat rakyat itu untuk menjaga kedaulatan, bukan mengobral harga diri pada negara 'sahabat'.
Kalau lidah sudah kelu, bagaimana sikap bisa diharapkan tegas ? Baru urusan wilayah laut saja lembek, apalagi urusan kepentingan ekonomi dan politik ? Atau mungkinkah para pejabat negeri ini sudah berubah menjadi antek-antek China ? [].
Komentar
Posting Komentar